Mengurus Sendiri Ganti Nama sesuai Hukum

Mungkin ada diantara Sobat atau keluarga Sobat yang ingin ganti nama. Kok ganti nama? Ya misalkan ada kesalahan penulisan nama di akta kelahiran, ataupun sebab lainnya. Berikut akan dijelaskan mengurus sendiri ganti nama sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Mengurus Sendiri Ganti Nama sesuai Hukum

Penyiapan Berkas

Ini adalah berkas yang harus disiapkan sebelum berangkat ke Pengadilan Negeri (PN):

  1. Fotocopy Buku Nikah Orangtua (ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya Rawamangun)
  2. Fotocopy Akta Kelahiran (ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya Rawamangun)
  3. Fotocopy KTP Orangtua (ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya Rawamangun)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (ditempel materai dan dilegalisir kantor Pos sesuai kota/kabupaten lokasi PN berada, misalnya Rawamangun)
  5. Fotocopy KTP saksi sejumlah 2 orang (tidak perlu dilegalisir). Saksi tersebut harus memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang akan diubah namanya

Sidang di Pengadilan Negeri

  1. Mendatangi kantor Pengadilan Negeri di daerah sesuai dengan daerah penerbit Akta Kelahiran. Misalnya lahir di Jakarta Timur (Akta Kelahiran), maka Anda harus berkunjung ke kantor PN Jakarta Timur.
  2. Di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Anda akan diberikan contoh surat permohonan yang harus diketik sendiri (tidak boleh di scan). Berkas dokumen surat permohonan ganti nama tersebut kemudian disimpan pada CD (Compact Disk) dengan format .doc atau .docx.
  3. Selanjutnya CD berkas permohonan ganti nama tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  4. Membayar biaya sidang sesuai ketentuan negara, sebesar Rp.321.000;
  5. Menunggu jadwal sidang Pengadilan Negeri
  6. Menerima keputusan sidang Pengadilan Negeri

Setelah keputusan sidang dari Pengadilan Negeri sudah diterima, selanjutnya keputusan tersebut difotocopy dan diserahkan ke kantor Dukcapil di Grogol, Jakarta Barat.

Dan proses mengurus sendiri ganti nama sesuai hukum yang berlaku sudah selesai. Nama baru sudah resmi dapat digunakan.

Scroll to Top