Bayar Tilang Ternyata Gampang

Kena tilang pastinya menyebalkan bukan? Tenang, tenang. Sekarang mengurus tilang sudah mudah kok. Bayar tilang ternyata gampang lho Sobat.

Dan nominal denda nggak mahal, karena kita biasanya tidak akan dikenakan denda maksimal.

Apa Manfaat Tilang itu?

Operasi lalu lintas yang dilaksanakan pihak Kepolisian RI bermaksud untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan tentunya menekan angka kecelakaan di jalan. Sehingga masyarakat menjadi lebih nyaman dalam bepergian.

Bagi pengendara yang ditemukan melanggar peraturan, rambu-rambu ataupun tidak mempunyai dokumen kendaraan (STNK) dan dokumen ijin mengemudi (driving lisence) yang syah, pihak Kepolisian RI akan melakukan tindakan pemberian surat tilang.

Bersamaan dengan pemberian surat tilang tersebut, biasanya dokumen ijin mengemudi atau dokumen kendaraan akan dibawa oleh petugas Kepolisian RI. Dan dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah denda dibayarkan ke negara.

Baca juga:

10 Menit Selesai! Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan

Berapa Biaya Pajak Kendaraan

Bayar Tilang Ternyata Gampang

Mulai tahun ini Kepolisian RI telah menerapkan sistem elektronisasi dalam tilang. Jadi setiap surat Bukti Pelanggaran, atau yang biasa kita sebut dengan Surat Ti Lang itu ada nomor registrasinya.

Setiap nomor registrasi surat tilang ini dibuat unik, jadi tidak mungkin ada nomor registrasi tilang yang ganda.

surat tilang 2019
Surat Tilang

Buka laman etilang.info

Untuk mengetahui jumlah denda, nomor rekening BRIVA, keterangan pasal pelanggaran yang dikenakan, Sobat dapat melihat informasinya secara lengkap di laman http://etilang.info.

Kemudian isikan nomor blanko/register seperti yang terdapat pada Surat Tilang (bagian pojok kiri bawah). Pada contoh surat tilang di atas, maka Sobat ketikkan nomor register tilang F5519309 pada formulir No. Blanko / Register.

etilang.info
Laman E-TILANG

Mencari Info Rekening BRIVA

Pembayaran denda tilang harus dibayarkan ke negara melalui rekening BRI Virtual Account (BRIVA) yang telah ditentukan.

bayar tilang briva
Informasi E-Tilang

Pada gambar sebelumnya, dapat Sobat ketahui informasi berikut ini:

  • Nomor Registrasi Tilang (Blanko): F5519309
  • Rekening pembayaran Tilang (BRIVA): 229550029586344

Jika denda belum dibayarkan sampai H-4 dari tanggal sidang, maka nomor BRIVA akan berubah secara otomatis dari No. Tilang/BRIVA 22955** menjadi No. Tilang/briva 22768***. Selanjutnya Sobat dapat membayarkan denda ke rekening BRIVA yang baru (denda dapat dibayarkan setelah hari sidang pengadilan dan tentunya sudah mendapat amar putusan).

Informasi tentang pasal pelanggaran dapat Sobat lihat di sini:

pasal pelanggaran lalu lintas
Pasal Pelanggaran Tilang

Cara Membayar Tilang

Sobat dapat membayar tilang dengan berbagai macam cara. Bisa transfer uang dari rekening Bank milik Sobat, transfer pakai ATM, bayar melalui teller Bank BRI, bayar menggunakan mesin EDC BRI atau transfer menggunakan Mobile Banking dari HP Sobat.

Untuk Nasabah selain Bank BRI

Transfer menggunakan ATM

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Untuk Nasabah BRI

Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Masukkan PIN
  6. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
  7. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Internet Banking BRI

  1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
  2. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
  3. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  5. Masukkan password dan mToken
  6. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

TELLER BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

EDC BRI

  1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
  2. Swipe kartu Debit BRI Anda
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan PIN
  5. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
  6. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
  7. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Scroll to Top