Eh Sobat, sudah tahu belum sih? 10 Menit Selesai! Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan beneran bisa lho. Simak ya caranya.
Coba deh sekarang lihat kelengkapan surat kendaraan Sobat. Iya betul, itu yang harus dibawa kemanapun Sobat mengendarai motor atau mobil.
Nah yang diplastikin itu ada dua surat, bolak-balik. Masing-masing fungsinya beda ya Sobat. Yang pertama STNK sebagai bukti kepemilikan nomor kendaraan bermotor Sobat. Yang kedua Bukti Pelunasan Pajak (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran/TBPKP).
Baca juga:
STNK
Di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor) ada berbagai informasi tentang pemilik kendaraan, spesifikasi kendaraan dan identitas kendaraan (nomor rangka dan nomor mesin kendaraan).
STNK ini berlaku selama 5 tahun. Jadi sebelum masa berlakunya habis, Sobat harus memperpanjang masa berlakunya di Samsat sesuai nomor registrasi kendaraan (plat nomor polisi kendaraan/TNKB).
Saat perpanjangan STNK, Sobat akan mendapatkan STNK baru, Plat Nomor baru (nomornya sih tetap, tapi bedanya ada di angka-angka dibawah nomor polisi, yaitu masa berlaku), dan satu lagi, Sobat akan mendapatkan Surat TBPKP yang baru (kan bayar pajak tahunan sekalian).
Sayangnya urusan perpanjang masa berlaku STNK ini belum dapat dilakukan di Kecamatan. Di Kecamatan, saat ini kita hanya dapat membayar pajak kendaraan tahunan saja, bukan yang per lima tahunan.
TBPKP
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) ini mempunyai masa berlaku selama satu tahun. Pajak kendaraan ini digunakan untuk membangun infrastruktur jalan dan membiayai perawatan jalan.
Nah ada beberapa singkatan di TBPKP yang harus kita ketahui Sobat, antara lain:
- BBN KB: Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
- PKB: Pajak Kendaraan Bermotor
- SWDKLLJ: Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang kini dikelola oleh BUMN PT. Jasa Raharja
- Biaya ADM STNK: Biaya Administrasi STNK
- Biaya ADM TNKB: Biaya Administrasi TNKB (Plat Nomor Kendaraan)
Untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, Sobat cukup membayar biaya PKB dan SWDKLLJ saja. Terkecuali kalau masa berlakunya sudah habis, maka akan ada biaya tambahan berupa sanksi administrasi (denda).
Pajak Progresif
Oya untuk kepemilikan kendaraan bermotor ke dua oleh satu orang yang sama akan dikenakan tambahan biaya berupa pajak progresif. Pajak progresif ini tidak secara mudah terlihat pada surat TBPKP, tergabung pada baris PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Di Jakarta, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2015 Tentang Tarif Pajak Progresif bahwa nama pemilik dan alamat pemilik yang sama akan dikenakan pajak progresif. Hal ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juni 2015. Pajak progresif untuk wilayah lainnya mempunyai perhitungan yang berbeda.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor yang berlaku di Jakarta (Motor):
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama sebesar 2%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga sebesar 3%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat sebesar 3,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima sebesar 4%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam sebesar 4,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh sebesar 5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan sebesar 5,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan sebesar 6%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh sebesar 6,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas sebesar 7%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas sebesar 7,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas sebesar 8%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas sebesar 9%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas sebesar 9,5%.
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas sebesar 10%.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum berangkat, Sobat harus menyiapkan berkas yang diperlukan ya. Terutama KTP Elektronik, buku BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK. Masing-masing dokumen tersebut di fotocopy sebanyak 1 lembar saja.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor ini tidak dapat diwakilkan, jadi pemilik kendaraan harus datang sendiri. Sebentar kok, hanya 10 menit sudah selesai. Sambil mampir saja bisa. hehe
Kelengkapan Yang Harus Dibawa:
- KTP Elektronik / Surat Keterangan (Suket) asli dan fotocopynya 1 lembar
- BPKB asli dan fotocopynya 1 lembar
- STNK asli dan fotocopynya 1 lembar
- Bawa Uang secukupnya (perkiraannya bisa dilihat di surat TBPKP)
- Pulpen untuk mengisi formulir
10 Menit Selesai! Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan
Kecamatan yang Ngadmin datangi untuk membayar pajak kendaraan adalah Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur.
Lokasi Gerai Samsat di Kecamatan antara lain tersedia di Kecamatan Kemayoran (Jakarta Pusat), Kecamatan Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Kecamatan Penjaringan (Jakarta Utara), Kecamatan Pasar Minggu (Jakarta Selatan) dan Kecamatan Pulo Gadung (Jakarta Timur)
Isi Formulir dan Serahkan Berkas di Loket
Bayar di Kasir
Pembayaran bisa dilakukan dengan uang tunai. Bisa juga dengan Aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.
Daftar Biaya Pelayanan STNK
Layanan | Roda 2 atau 3 | Roda 4 atau lebih |
STNK Baru | Rp. 100.000 | Rp. 200.000 |
STNK Perpanjangan | Rp. 100.000 | Rp. 200.000 |
STNK Pengesahan | Rp. 25.000 | Rp. 50.000 |
Surat Mutasi Kendaraan | Rp. 150.000 | Rp. 250.000 |
Penerbitan TNKB (Plat) | Rp. 60.000 | Rp. 100.000 |
Setelah membayar kita akan diberikan bukti pembayaran (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran/SKKP) oleh petugas Bank DKI.
Selesai
Keseluruhan proses hanya 10 Menit Selesai! Bayar Pajak Kendaraan di Kecamatan terbukti banyak membantu masyarakat agar lebih taat pajak kendaraan.