Males ke SAMSAT buat Bayar Pajak Motor atau Mobil

Kini Sobat Ngidam bisa bayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus berlelah-lelah datang ke lokasi kantor SAMSAT setempat. So pasti bisa menghemat waktu, gak usah cuti dan ijin kerja. Menghemat bahan bakar. Dan menghemat tenaga pastinya. Mantap kan, Sobat Ngidam.

Dengan E-Samsat, hanya perlu transfer via ATM Bank DKI, BNI, BRI, BTN, atau Bukopin. Syaratnya Sobat Ngidam harus punya kartu ATM dari Bank DKI, BNI, BRI, BTN atau Bukopin ya. Kalau nggak punya, bisa pinjam teman atau saudara. Hehe.

Oya jaringan ATM Link tidak bisa dipakai untuk pembayaran E-Samsat ini, jadi harus ATM dari bank yang tadi disebutkan saja.

Sobat Ngidam sebaiknya sudah menyiapkan Nomor Polisi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan dikonversikan sesuai tabel dibawah ini. Misalnya untuk Nomor Polisi B 1234 TOP, maka huruf TOP dikonversikan ke angka menjadi T=20, O=15 dan P=16. TOP kita inputkan sebagai 201516.

Konversi huruf Nomor Polisi ke angka

Sesampainya di ATM, seperti biasa Sobat Ngidam masukkan kartu ATM ke mesin ATM, pilih Bahasa dan masukkan kode PIN.

ATM Bank DKI

Kendaraan Plat B

  1. Pilih Menu Utama
  2. Pada Menu Utama, pilih Pembayaran
  3. Pada Menu Pembayaran, pilih PKB/STNK
  4. Pada Menu PKB, pilih ESAMSAT
  5. Masukkan 4 angka pada Nomor Polisi Kendaraan Sobat Ngidam, khusus Plat B ya.
  6. Tekan tombol Lanjut
  7. Masukkan 3 Huruf pada Nomor Polisi Kendaraan Sobat Ngidam yang harus kita konversikan ke 2 digit angka pada masing-masing huruf tersebut. Jadi ada 6 digit angka untuk 3 huruf
    pada Nomor Polisi Kendaraan ya Sobat Ngidam.
  8. Tekan Tombol Lanjut
  9. Akan muncul informasi transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor Sobat Ngidam. Pastikan Nomor Polisinya benar ya. Dan perhatikan bagian Jumlah Bayar / Total, pastikan dana di rekening Sobat Ngidam cukup yaa.
  10. Jika semua informasi sudah benar, tekan tombol Bayar.
  11. Tunggu sesaat proses transaksi
  12. Struk transaksi pembayaran dicetak oleh mesin ATM.
  13. Transaksi selesai, akhiri transaksi dan simpan kembali kartu ATM nya ya Sobat Ngidam. Jangan sampai tertinggal.

Kendaraan selain Plat B

  1. Pilih Menu Utama.
  2. Pada Menu Utama, pilih Pembayaran.
  3. Pada Menu Pembayaran, pilih PKB/STNK.
  4. Pada Menu PKB, pilih NO POL.
  5. Masukkan 1 huruf awal pada Nomor Polisi Kendaraan Sobat Ngidam yang dikonversikan ke 2 digit angka.
  6. Masukkan 4 angka pada Nomor Polisi Kendaraan Sobat Ngidam.
  7. Masukkan 3 Huruf pada Nomor Polisi Kendaraan Sobat Ngidam yang harus kita konversikan ke 2 digit angka pada masing-masing huruf tersebut. Jadi ada 6 digit angka untuk 3 huruf
    pada Nomor Polisi Kendaraan ya Sobat Ngidam.
  8. Total ada 12 angka yang Sobat Ngidam inputkan. Tekan Tombol Lanjut.
  9. Akan muncul informasi transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor Sobat Ngidam. Pastikan Nomor Polisinya benar ya. Dan perhatikan bagian Jumlah Bayar / Total, pastikan dana di rekening Sobat Ngidam cukup yaa.
  10. Jika semua informasi sudah benar, tekan tombol Bayar.
  11. Tunggu sesaat proses transaksi .
  12. Struk transaksi pembayaran dicetak oleh mesin ATM.
  13. Transaksi selesai, akhiri transaksi dan simpan kembali kartu ATM nya ya Sobat Ngidam. Jangan sampai tertinggal.

Pembayaran melalui ATM Bank BNI, BRI, BTN, dan Bukopin kurang lebih mempunyai prosedur yang hampir sama.

Nah ini, bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor kita Sobat Ngidam. Abaikan backgoundnya ya Sobat Ngidam, background hanya sebagai pemanis. Hehe

Struk ATM Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan

Masukkan Struk ATM / Fotocopynya menjadi satu bersama STNK. Hati tenang berkendara dengan motor/mobil yang sudah terbayar pajaknya.

Terus tinggal jadwalkan kapan bisa ke kantor SAMSAT untuk mengambil Pengesahan STNK ya Sobat Ngidam, paling lambat 30 hari sejak tanggal Struk ATM.

Keterangan Tambahan

Fitur pembayaran pajak melalui E-Samsat ini hanya dapat dipakai untuk kendaraan yang tidak dalam kondisi diblokir. Selain itu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang bisa dibayar adalah pajak tahunan, bukan perpanjangan STNK yang per lima tahun.

Satu lagi, motor atau mobil tidak boleh atas nama perusahaan ya Sobat Ngidam, harus atas nama perorangan.

Enaknya lagi, pajaknya bisa dibayarkan 6 bulan sebelum jatuh tempo.

Wah, boro-boro bayar sebelum jatuh tempo, ini kasusnya malah telat bayar.

Tenang Sobat Ngidam, keterlambatan bayar pajak 11 bulan bisa kok bayar memakai cara ini.

Mantap kan Sobat Ngidam. Semoga bermanfaat ya.

Scroll to Top