Kendaraan yang Boleh Lewat Razia PSBB

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sedang dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Akses keluar dan masuk ke kawasan Jabodetabek mulai tanggal 24 April 2020 sedang dibatasi.

Apa saja kendaraan yang boleh lewat Razia PSBB

  • Ambulans
  • Kendaraan logistik (mobil barang, truk)
    • Makanan
    • Minuman
    • Kebutuhan pokok (Warung , Toko Kelontong, Toko Swalayan)
    • Pertanian dan Peternakan
    • Toko Bangunan
    • Distribusi barang (ekspedisi)
  • Kendaraan penumpang yang mengangkut:
    • Tenaga Medis (Dokter, Perawat dll)
    • Aparat Keamanan (TNI/Polri)
    • Orang sakit yang dirujuk ke Rumah Sakit
  • Kendaraan operasional
    • Apotek
    • Farmasi
    • Rumah Sakit
    • Klinik
    • Produsen Sabun
    • Produsen Disinfektan
    • Energi (Air, Gas, Listrik, Bensin)
    • Komunikasi (Jasa Komunikasi dan Media Komunikasi
    • Keuangan dan Perbankan (termasuk pasar modal)
    • Industri strategis

Jadi selain kendaraan-kendaraan yang disebutkan di atas, semuanya dilarang untuk masuk dan keluar wilayah Jabodetabek.

Nah, tapi pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku di dalam kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Sobat bisa bebas berkunjung antar kawasan tersebut, tapi ingat ya sebaiknya Sobat tetap #dirumahaja jika tidak ada keperluan yang sangat penting.

psbb

Yuk sama-sama Lawan Corona. Vietnam terbukti sukses Lawan Corona, karena masyarakatnya sangat disiplin mematuhi aturan PSBB, memakai masker kemanapun mereka pergi, dan menjaga jarak 2 meter dengan orang lain dimanapun mereka berada.

Scroll to Top