Hai Sobat Ngidam, apa kabarnya hari ini ?. Semoga sehat-sehat selalu yaa…
Bagi Sobat Ngidam yang memiliki kendaraan bermotor, pastinya sudah familier dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Biasanya pajak kendaraan bermotor ini, baik motor atau mobil harus dibayarkan satu kali setiap tahunnya, sebelum jatuh tempo. Kalau pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo, akan ada tambahan biaya denda keterlambatan yang dibayarkan saat kita membayar pajak.
Kali ini Ngadmin akan berbagi pengalaman membayar pajak kendaraan bermotor di loket DriveThru yang mana pemilik kendaraan bermotor (nama pemilik pada STNK) tidak datang sendiri, melainkan diwakilkan oleh Ngadmin. Apakah bisa ?
Bisa dong !
Gimana caranya ?
Ya seperti biasa, kita harus menyiapkan semua persyaratan pembayaran pajak di Drive Thru Samsat, seperti :
- BPKB asli (Surat berbentuk semacam buku sebagai tanda Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- STNK asli (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang biasanya digabung dengan TBPKP), dibuat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- TBPKP asli (Surat Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), dibuat oleh Samsat. Ada nilai pembayaran pajak dalam Rupiah (BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, Biaya Adm. TNKB dan Jumlah).
- KTP asli dari pemilik Motor atau Mobil (Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia.
- Membawa Motor atau Mobil yang akan dibayarkan pajaknya ke loket DriveThru Samsat.
Nah, ada tambahan persyaratan jika pemilik Motor atau Mobil tidak bisa hadir ke loket DriveThru Samsat. Apa saja tambahannya?
- Membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang ada nama pemilik kendaraan bermotor yang akan dibayarkan pajaknya.
- Salah satu nama didalam KK tersebut harus hadir di loket DriveThru Samsat.
- Menunjukkan KTP asli milik salah satu nama dalam KK tersebut, kepada petugas loket DriveThru Samsat.
Mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui DriveThru Samsat ini sangat cepat, tidak sampai 5 menit sudah selesai. Dan enaknya lagi tidak perlu turun dari motor atau mobil. Asyik kan ?.
Dan jangan lupa bawa uangnya ya. Berapa biaya yang harus disiapkan?
Silakan meluncur ke http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Masukkan data Nomor Polisi kendaraan
- Masukkan data Nomor KTP pemilik kendaraan
- Centang kotak “Saya bukan robot” (Re-CAPTCHA)
- Tekan tombol “Proses”
Apakah di Samsat DriveThru ini bisa bayar pajak kendaraan yang terlambat (terlewati masa jatuh tempo) ? Bisa. Ngadmin saat bayar, terlambat 2 minggu dari masa jatuh tempo. Dendanya tidak mahal kok.
Daripada terlambat, apakah bisa membayar pajak kendaraan sebelum masa jatuh tempo? Bisa lho dibayar 6 bulan sebelum masa jatuh tempo.
Happy DriveThru ya Sobat Ngidam.
Semoga bermanfaat.